DIMULAI PENERIMAAN CPNS KOTA DEPOK TAHUN 2013


Berikut ini adalah Pengumuman Penerimaan CPNS KOTA DEPOK Tahun Formasi 2013 :

INFO PENERIMAAN CPNS KOTA DEPOK

P E N G U M U M A N
Nomor : 800 / 2886 – BKD
Berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor :
R/105.F/M.PAN-RB/08/2013 tanggal 26 Agustus 2013 Perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS
Daerah Tahun 2013 dan Keputusan Walikota Depok Nomor : 800/2465 – BKD tentang Usulan
Rincian Tambahan Formasi CPNS Daerah dari Pelamar Umum Tahun Anggaran 2013, dengan ini
Pemerintah Kota Depok membuka kesempatan untuk menjadi CPNS Daerah Kota Depok Formasi
Tahun 2013, sebagai berikut :

I. Formasi dan Kualifikasi Pendidikan :
Jabatan, Kualifikasi Pendidikan, Gol Ruang dan alokasi bisa didownload di : https://docs.com/VPHH

Untuk Kualifikasi Pendidikan dan jumlah adalah sebagai berikut:
– S1 PGSD (99)
– S1 Pendidikan Teknik Elektro (5)
– S1 Pendidikan Perhotelan (1)
– S1 Pendidikan Akuntansi (1)
– Dokter Umum (30)
– D3 Bidan (3)
– D3 Perawat (28)
– D3 Fisioteraopis (2)
– S1 Elektromagnetis (3)
– S1 Psikolog (2)
– S1 Teknik Industri (1)
– D3 Teknik Industri (2)
– S1 Teknik Lingkungan (2)
– S1 Teknik Kimia (1)
– S1 Teknik Sipil (4)
– S1 teknik Arsitektur (2)
– S1 Planologi (1)
– D2 PKB (2)
– D3 Teknik Mesin (1)
– S1 Pendidikan Olahraga+ Medali Emas SEA Games (1)
– S1 Teknik Informatika/Teknik Elektro (1)
– S1 Akuntansi (1)

II. Syarat Pendaftaran :
A. Umum
1. Warga Negara Indonesia
2. Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun dihitung sampai dengan 1 Januari 2014.
3. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana
kejahatan.
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS / Anggota TNI / Anggota Kepolisian Negara, atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai swasta.
5. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil.
6. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan ketrampilan yang diperlukan.
7. Mempunyai integritas tinggi dan berkelakuan baik serta bebas Narkoba.
8. Sehat jasmani dan rohani.
9. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai.
10. Apabila salah satu point tersebut diatas tidak terpenuhi, maka peserta dinyatakan gugur dalam seleksi administrasi.
11. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

B. Khusus
1. Mempunyai KTP yang masih berlaku (bukan Resi atau KIPEM)
2. Lulusan S1 atau D II / D III dari Perguruan Tinggi Negeri dengan IPK Minimal 2.75 dan untuk Lulusan Perguruan Tinggi Swasta IPK Minimal 3.00 dalam skala 4.
3. Untuk Lulusan S1 atau D III Luar Negeri harus disertai dengan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dengan Konversi IPK disamakan dengan Perguruan Tinggi Negeri .
4. Untuk Pendidikan Dokter Umum wajib melampirkan ijazah Pendidikan Profesi dan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku.
5. Untuk Pendidikan Bidan dan Perawat wajib melampirkan Surat Tanda Registrasi(STR)/Surat Ijin Perawat (SIP) yang masih berlaku.
6. Untuk Ijazah sementara / Surat Keterangan lulus / bukti yudisium tidak berlaku.
7. Untuk Bebas dari Pemakaian Narkoba dibuktikan dengan Asli Surat Keterangan dari Rumah Sakit Pemerintah/Badan Narkotika Nasional/Kepolisian.
8. Untuk Sehat Jasmani dibuktikan dengan Asli Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah.
9. Untuk Formasi Jabatan Pelatih Olahraga Cabang Dayung mempunyai Kualifikasi S1 Pendidikan Olah Raga dan Medali Emas SEA Games dengan melampirkan Fotocopy Sertifikat.
10. Bagi Formasi Khusus Penyandang Cacat diperuntukkan bagi Tuna Daksa (tidak mengalami gangguan dalam penglihatan, pendengaran maupun wicara) dibuktikan
dengan melampirkan keterangan pemeriksaan kesehatan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah.

III. Ketentuan Pendaftaran :
1. Pelamar melakukan pendaftaran online pada tanggal 9 September s.d. 21 September 2013 di registrasi nasional BKN dengan alamat http://sscn.bkn.go.id/ dan selanjutnya
ketik Pemerintah Kota Depok pada kolom instansi yang akan dilamar
2. Setelah melakukan registrasi online, Pelamar wajib mengirimkan dokumen lamaran yang dipersyaratkan melalui Pos dan diterima paling lambat tanggal 21 September 2013
(Stempel Pos) melalui Jasa Pos dengan Perlakuan Khusus yang tersedia di Kantor Pos (Informasi lebih lanjut dapat menghubungi kantor pos terdekat).
3. Bagi Pelamar yang mengirim lamaran sebelum dan sesudah tanggal ditetapkan tidak akan diproses atau dinyatakan gugur.
4. Bagi formasi khusus penyandang cacat surat lamaran diantar langsung oleh yang bersangkutan ke Kantor Badan Kepegawaian Daerah Kota Depok Jl. Margonda Raya
No.54 Depok pada Hari Senin – Jumat Pukul 09.00 s/d 15.00 WIB.
5. Surat lamaran ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani diatas materai 6000 dengan mencantumkan :
– Nama lengkap (semua gelar ditulis dibelakang nama)
– Tempat / Tanggal Lahir
– Pendidikan terakhir
– Jenis kelamin
– Alamat Jelas (Jalan, Dukuh/Kampung, Rt/RW, Kelurahan, Kecamatan, Kota/Kab, dan Propinsi)
– No. Telp yang mudah dihubungi
– Jenis Formasi
– Nama Jabatan
– Kode Jabatan

Surat lamaran dilampiri berkas dengan susunan sebagai berikut :
1. Pas photo berwarna terbaru ukuran 3×4 sebanyak 3 lembar. Dan dibaliknya ditulis nama pelamar.
2. Fotocopy KTP yang masih berlaku.
3. Hasil cetak (print out) nomor registrasi online.
4. Fotocopy Surat Keterangan pencari kerja/AK-1 (Kartu Kuning) dari Dinas Tenaga Kerja yang masih berlaku dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (Cap
basah).
5. Asli Surat Keterangan Sehat dari Dokter Rumah Sakit.
6. Fotocopy Ijazah dan transkrip akademik yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (Legalisir Cap basah).
7. Asli Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres/Polresta yang masih berlaku.
8. Menyertakan amplop balasan yang berukuran 23 x 11 cm dibubuhi/cap Jasa Pos dengan Perlakuan Khusus yang tersedia di Loket Kantor Pos, dengan menuliskan nama dan

alamat lengkap serta No. telpon yang mudah dihubungi (contoh penulisan terlampir), bagi yang tidak menyertakan amplop balasan dan alamat yang tidak jelas tidak akan

dibalas.
9. Berkas lamaran dimasukan ke dalam Map sesuai dengan warna Jenis formasi (contoh penulisan terlampir) dan dimasukkan kedalam amplop coklat ukuran 35 x 24,5 cm

ditujukan kepada :

Yth. WALIKOTA DEPOK
PO. BOX 999 Depok 16400

Dengan menggunakan Jasa Pos dengan Perlakuan Khusus yang tersedia di Kantor Pos. Pada ujung kiri atas amplop lamaran ditulis “ Perihal : Lamaran CPNS, Jenis Formasi,

Nama Jabatan, Kode Jabatan dan Kualifikasi Pendidikan “ (contoh penulisan terlampir).
Warna Map Jenis Formasi :
– Tenaga Pendidik = Hijau
– Tenaga Kesehatan = Kuning
– Tenaga Teknis = Biru
– Khusus = Merah
10. Lamaran yang memenuhi syarat akan diberikan balasan disertai dengan tanda peserta ujian / nomor tes.

IV. Pelaksanaan Seleksi
1. Seleksi terdiri dari 3 (Tiga) tahap :
a. Tahap I : Seleksi Administrasi
– Bagi pelamar yang dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi (Seleksi Tahap I), akan mengikuti seleksi Tahap II berupa Tes Kompetensi Dasar (TKD).
b. Tahap II : Tes Kompetensi Dasar (TKD)
– TKD akan dilaksanakan pada jadwal dan lokasi yang akan ditentukan kemudian melalui website BKD : bkd.depok.go.id
– Bagi Peserta TKD wajib membawa Kartu Peserta dan KTP Asli.
– Ujian TKD menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test).
– Materi Tes Kompetensi Dasar yang meliputi :
Tes Wawasan Kebangsaan
Tes Intelegensia Umum
Tes Karakteristik Pribadi
– Keputusan kelulusan Tes (Tahap II) akan diumumkan setelah mendapat keputusan lebih lanjut dari Kementerian PAN dan RB dan keputusan tersebut bersifat mengikat dan

tidak dapat diganggu gugat.
c. Tahap III : Tes Kompetensi Bidang (TKB)
– TKB dilakukan terhadap peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap II.
– Jika peserta tidak lulus pada TKB maka peserta dinyatakan gugur.
– Keputusan kelulusan Tes (Tahap III) akan diumumkan setelah mendapat keputusan lebih lanjut dan keputusan tersebut bersifat mengikat dan tidak dapat
diganggu gugat

2. Pada tiap tahapan tes diterapkan sistem gugur. Apabila peserta tidak memenuhi standar minimum yang telah ditetapkan, maka peserta yang bersangkutan tidak

diperkenankan mengikuti tahapan tes selanjutnya. Ketentuan ini berlaku mengikat kepada seluruh peserta tes CPNS Pemerintah Kota Depok Tahun Anggaran 2013.
3. Pengumuman lulus seleksi dapat dilihat di website BKD : bkd.depok.go.id (tidak ada pemberitahuan lewat surat)

V. Lain-lain
1. Berkas lamaran yang sudah dikirim menjadi milik Panitia (tidak dikembalikan)
2. Pelamar yang tidak memenuhi syarat tidak akan diikutsertakan dalam tes.
3. Pelamar tidak dipungut biaya apapun.
4. Setiap Pelamar yang memberikan data dan informasi yang tidak benar dan bersifat merugikan maka kelulusannya dibatalkan dan dapat dituntut sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
5. Setiap Pelamar yang telah dinyatakan lulus hingga tahap akhir seleksi dan sudah melakukan pemberkasan tetapi mengundurkan diri diwajibkan untuk mengganti biaya
yang telah dikeluarkan panitia sebesar Rp.10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah), yang disetorkan kepada kas daerah Kota Depok dikuatkan dengan surat pernyataan yang
ditandatangani peserta diatas materai 6000.
6. Keputusan Panitia bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Depok, 9 September 2013
WALIKOTA DEPOK
ttd
H. NUR MAHMUDI ISMA’IL

 

*) Ingat Hanya Kunjungi dan Pantau Terus Situs Resminya (Jangan Yang Lain)

Semoga Bermanfaat ^_^

Ditulis dalam CPNS. Leave a Comment »

Tinggalkan komentar